Pembukaan dan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) oleh kepala sekolah TP.2023-2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang MOPDB , kegiatan orientasi bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.