SMKN 1 Batang Angkola menerima siswa baru secara online 2020
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) untuk SMKN 1 Batang Angkola ahun 2020 ini dilakukan
dalam jaringan atau daring (online). Hal itu dilakukan untuk menghindari
kerumunan dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batang Angkola, Drs. H. Suyanto dalam keterangannya dalam rapat panitia PPDB sekolah mengatakan, "sesuai jadwal dari panitia PPDB disdik propsu dan berdasarkan wilayah kerja cabang dinas pendidikan Padangsidimpuan yang meliputi Kota padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli selatan dan Mandailing Natal, maka PPDB di SMKN 1 Batang Angkola dibuka hanya 4 hari yaitu 26 s.d 29 Mei 2020. Jika tahun lalu siswa diharuskan datang ke sekolah, maka tahun ini, bisa mendaftar dari rumah saja. Pendaftaran bisa melalui aplikasi seperti e-registrasi berbasis android, jadi pendaftar tidak perlu datang ke sekolah. Hal itu dilakukan, untuk memutus penyebaran Covid-19".


Untuk persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 dapat di lihat di sini.
Sedangkan untuk aplikasi berbasis androidnya dapat di download/unduh di sini atau (mirror)
"Ada yang berubah, biasanya daftar ke sekolah, tetapi karena
covid-19 dan sesuai anjuran Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur
Pak Musa Rajekshah agar tidak ada keramaian dan menghindari kerumunan, maka
penerimaan peserta didik baru 2020/2021 dilakukan dengan aplikasi," kata Drs Saut Aritonang SH Mhum, selaku
Sekretaris Panitia PPDB Sumut 2020/2021, , dalam paparannya di media center
Gugus Tugas Covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan,
Jumat (24/04/2020)
Lebih lanjut Saut menjelaskan, penerimaan siswa baru SMA/SMK
dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama adalah jalur zonasi, yakni
berdasarkan jarak domisili calon siswa ke sekolah.
Kedua jalur siswa
miskin (kurang mampu. Ketiga jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor
semester I-V) dan prestasi nonakademik (gelar kejuaraan olahraga dan
perlombaan).
Jalur keempat,
kata Saut, adalah jalur anak guru dan kelima jalur berdasarkan perpindahan
tugas orangtua/wali dari daerah lain ke Sumut.
Dan dalam
menentukan diterima atau tidak calon siswa baru, berdasarkan Permendikbud 44
itu, dilakukan kepala sekolah bersama dewan guru dalam rapat berdasarkan
kelengkapan data dan persyaratan.
Hasil keputusan seleksi disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut
untuk selanjutnya diumumkan kepala dinas dan diserahkan ke masing-masing
sekolah.
Lebih lanjut soal panduan pendaftaran lewat aplikasi itu baikketentuan, persyaratan serta panduan teknisnya dapat di cek lewat website Disdik Propsu
